Kelebihan Masa TahananĀ  Mantan Napi Gugat Kejari Kampar ke PN Bangkinang

Senin, 14 Maret 2022

Kejari Kampar

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Jekro Sihombing mantan Narapidana kasus judi, menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Yang mana dalam hal ini hukuman kurungan yang harus  dijalani 6 bulan, tetapi malah harus dijalaninya selama lebih kurang 8 bulan kurungan.

"  Hak Asasi Manusia (HAM) telah dilanggar, untuk itu saya minta ganti kerugian ini diajukan dikarenakan telah terjadi kelebihan masa penahanan " kata Jegro kepada PekanbaruMX baru baru ini.

Ia menjelaskan, permohonan ganti kerugian ini diajukan dikarenakan telah terjadi kelebihan masa penahanan Pemohon yang seharusnya 6  bulan kurungan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021 menjadi 8 (delapan) bulan kurungan dengan satuan  241 hari.

Lanjutnya,  kelebihan tahanan tersebut dapat dilihat dengan adanya dakwaan yang dilakukan oleh Termohon I dengan mendakwa Pemohon telah melakukan Tindak Pidana Judi Online sebagaimana pasal 303 Bis Ayat 1 ke-2 sehingga menuntut Pemohon dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dan telah pula diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021dengan putusan pidana penjara selama 6 bulan, dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021.

Jegro juga menjelaskan, awal mula di tangkap pada tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 15.30 wib,  Disebuah warung yang berada di jalan lintas Tapung Hulu Sp. 2 Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu.

" Yang mana saya telah dituduh melakukan Tindak Pidana judi dan dikenakan   pasal 106 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP, dan di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, tanggal 25 Oktober 2021 selama 6 bulan, " jelasnya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Oktober 2021,  sehingga dirinya tetap ditahan sampai adanya putusan banding.

" Karena itu saya melakukan gugatan atas kerugian yang di alami akibat pelanggaran HAM yang terjadi. Sebab banyak kerugian yang saya alami, " ungkapnya sembari menyampai persidangan awal gugatan akan berlangsung  Senin (14/3) di PN Bangkinang.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bangkinang, Hari Naurianto SH mengatakan akan menghadapi gugatan yang diajukan tersebut. " Karena ada yang tidak benar dalam gugatan tersebut, untuk itu saya akan melakukan perlawanan, " sebutnya kepada Pekanbaru-MX.